Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras kepada kekasihnya, Riki Halim Levin (23 tahun). Pelaku ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat, kemarin.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Hengki
Haryadi, Jumat 8 November 2013, menuturkan pelaku dijerat dengan pasal
351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan luka
berat.
"Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Hengky di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Hengki menambahkan bahwa untuk pelaku, saat ini, polisi akan
melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadapnya. Selain itu, polisi juga
akan mengkonfrontir keterangan Riki dengan saksi dan korban, termasuk
dengan kakak korban sendiri.
"Sore tadi pelaku kami bawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Hengky.
Hengky menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku
mengaku bahwa penyiraman itu sudah direncanakan sejak awal. Namun,
menurut pengakuan pelaku, pada awalnya targetnya adalah kakak korban
tapi yang terkena siraman air keras itu malah kekasihnya.
"Berdasarkan pengakuannya sebenarnya tersangka ini bukan bermaksud
untuk melukai korban. Saat itu, pelaku akan masuk ke kamar ditutup oleh
korban, sehingga terkena kepada korban. Tapi keterangan itu akan
dikonfirmasi dengan alat bukti lain untuk mengatehui motif sebenarnya,"
tutur Hengky.



Oh my God.. my friend Aditya Sutrisno...
ReplyDeleteOh my God.. dunia sempit banget. gw stuju banget, memang mirip sama temen gw yg satu itu.
Delete